Kasus Korupsi Dana Gempa Malampah, Massa Datangi Kejari Pasaman Tuntut Percepatan Proses

    Kasus Korupsi Dana Gempa Malampah, Massa Datangi Kejari Pasaman Tuntut Percepatan Proses

    Pasaman, - Kabupaten Pasaman khususnya di Ibu Kota Lubuk Sikaping buncah, Rabu (04/12/2024).

    Pasalnya, Aliansi Mahasiswa, Pemuda Peduli Pasaman (AMP3) beserta masyarakat Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, yang menjadi korban gempa 2022 lalu melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman. Mereka menuntut keadilan terkait donasi dana gempa yang diduga diselewengkan oleh eks pejabat Pemkab Pasaman.

    Massa memulai aksi dengan melakukan long march dari Jalan Jenderal Sudirman, depan ruko menuju Kantor Kejari Pasaman. Dalam orasinya, massa menuntut agar kasus itu diproses dengan cepat dan Penjarakan oknum yang terlibat.

    Berikut petikan orasi yang dibacakan massa di depan Kejari Pasaman.

    "Gempa Malampah, Kabupaten Pasaman Februari tahun 2022 lalu menyisakan duka yang sangat mendalam bagi masyarakat, terutama di Nagari Malampah. Ratusan Rumah mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan ada korban jiwa yang berjatuhan. 

    Karena gempa ini, ekonomi ratusan masyarakat terutama di Malampak terpuruk. 

    Setahun lebih penanganan gempa yang dilakukan malah semakin tidak jelas. Padahal miliaran rupiah donasi dan bantuan terus berdatangan untuk masyarakat yang jadi korban.

    Namun dibalik derita masyarakat ini, pejabat yang seharusnya mengayomi malah bermain diatas penderitaan masyarakat. Bantuan dan donasi gempa untuk membangun ulang rumah yang rusak malah ditilep oleh pejabat berwenang di Pemkab Pasaman saat itu untuk kepentingan pribadi. Padahal ini sudah menjadi hak masyarakat.

    Maka dari itu, Aliansi Mahasiswa, Pemuda Peduli Pasaman menuntut keadilan untuk kasus ini. Adapun poin tuntutan yang disampaikan yakni.

    1. Mengecam keras atas tindakan pejabat mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat ini.

    2. Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman mengusut tuntas kasus korupsi dana gempa yang sudah masuk ke Kejari Pasaman ini.

    3. Meminta penegak hukum mempercepat proses hukum perkara yang sudah menahun ini.

    4. Tangkap dan penjarakan eks oknum pejabat Pemkab Pasaman yang merupakan pelaku utama korupsi dana gempa malampah. 

    5. Kemudian mengembalikan hak-hak masyarakat yang sudah dirampas  

    Demikian sejumlah tuntutan ini agar dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh Kejari Pasaman. 

    Tertanda: "Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Pasaman."

    Kooordinator dalam aksi itu Anasrul mengatakan, sudah dua tahun kasus itu bergulir ke kejaksaan, namun belum ada titik terang terkait kasus tersebut.

    "Kami datang kesini agar kasus ini ditindaklanjuti kembali, karena ada hak warga korban gempa Malampah yang dirampas dalam hal ini, "pungkasnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH., menyambut langsung aspirasi para demonstran. Ia berjanji bahwa kejaksaan berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas. 

    "Kami tidak akan pandang bulu. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan mengambil tindakan tegas, kami juga sedang mendalami dugaan penyelewengan bantuan rumah bencana, " tegas Sobeng. 

    Duka Gempa yang Belum Terselesaikan Rumah Tahan Gempa (RTG) di Kabupaten Pasaman Gempa Malampah pada 2022 menyebabkan ratusan rumah rusak parah dan korban jiwa. Dampaknya terasa hingga kini, terutama dalam kondisi ekonomi masyarakat yang kian terpuruk. Meski bantuan miliaran rupiah terus berdatangan, pengelolaannya masih menjadi tanda tanya besar. Warga berharap aksi ini menjadi titik balik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi para korban bencana.

    "Kami hanya ingin keadilan dan hak-hak kami kembali. Jangan ada lagi pejabat yang mempermainkan nasib rakyat, " tutup salah satu peserta aksi.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo S.I.P Sambut...

    Artikel Berikutnya

    Turnamen Opel Cup IV di Tabuh, Pjs Bupati...

    Komentar

    Berita terkait